Tampilkan postingan dengan label Terbaru. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Terbaru. Tampilkan semua postingan

Jumat, 17 Maret 2017

Polisi Terus Selidiki Kasus Dugaan Penggelapan Sandiaga Uno

Sandiaga Uno berfoto bersama ibu dan istrinya
Sandiaga Uno berfoto bersama ibu dan istrinya. (Istimewa)
Beritakepo.com. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Argo Yuwono menegaskan alasan pihaknya menyelidiki kasus dugaan penggelapan yang menjerat Sandiaga Uno adalah murni penegakan hukum. Polisi mengusut kasus itu karena penyelidikan kasusnya dianggap belum selesai.

"Kalau kasus yang dulu diselidiki lagi kan boleh saja. Kalau (kasusnya) belum selesai boleh kan," kata Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (17/3), dilansir CNN Indonesia. Argo menepis muatan politis dalam kasus yang dilaporkan oleh Ketua Dewan Direksi Ortus Holdings Edward S Soeryadjaya tersebut. Meskipun rentang waktu kejadian hampir lima tahun, Argo memastikan penyelidikan kasus ini bukan untuk menjegal Sandi yang maju dalam kontestasi Pilkada DKI 2017.

Dia menegaskan, setiap laporan masyarakat sudah seharusnya ditindaklanjuti polisi, termasuk laporan terhadap Sandi. "Pas kebetulan saja (momen Pilkada)," kata Argo singkat.

Sebelumnya, Edward melalui kuasa hukumnya, Fransiska Kumalawati Susilo melaporkan Sandi bersama rekan bisnisnya, Andreas Tjahyadi pada Rabu (8/3) lalu. Keduanya dilaporkan atas tuduhan pidana penggelapan saat melakukan penjualan sebidang tanah di Jalan Raya Curug, Tangerang Selatan, Banten tahun 2012.

Baca juga: Sandiaga Uno Dipolisikan Edward Soeryadjaya, Kakak Angkatnya

"Penggelapan tanah kurang lebih satu hektare di Jalan Raya Curug," kata Fransiska beberapa waktu lalu.

Menurut Fransiska, kliennya berupaya menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan bersama Andreas dan Sandi pada Januari 2016. Namun Andreas dan Sandi tak kunjung menyelesaikan masalah tersebut hingga saat ini.

"Terakhir saya coba hubungi Sandi lewat WhatsApp tapi tidak dibalas. Kalau Andreas saya sudah lama tidak komunikasi," kata Fransiska.

Tuduhan yang diajukan Fransiska kepada Andreas dan Sandi adalah pidana penggelapan sebagaimana diatur pasal 372 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Di sisi lain, Sandi menyatakan mengenal Edward. Edward adalah anak dari pebisnis William Soeryadjaya yang merupakan guru Sandi dalam berbisnis. Beberapa kali Sandi juga sering konsultasi soal bisnis dengan Edward.

"Sabtu lalu kalau tidak salah tanggal 4 Maret, saya baru bertemu dengan Edward. Dia mengingatkan saya secara general mengenai masalah-masalah yang seperti ini," kata Sandi Senin lalu.

Kasus pencemaran nama baik akan dihentikan

Pada kasus lain, Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Metro Tanah Abang Kompol Mustakim berencana menghentikan dugaan penceraman nama baik yang dilaporkan oleh Dini Indrawati Septiani, anggota Komunitas Jakarta Berlari.

"Bukti yang mengarah itu (pencemaran nama baik) enggak ada. Kasusnya juga mau di SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan)," ujar Mustakim di Polsek Tanah Abang, Jakarta Pusat, Jumat (17/3).

Mustakim mengatakan, kasus ini pernah dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Namun penyelidik memutuskan untuk menghentikan proses penyelidikan kasus tersebut.

Sandi merupakan ketua Komunitas Jakarta Berlari. Dia diminta keterangan oleh pihak Polsek Metro Tanah Abang sebagai saksi hari ini. Sandi diminta keterangan selama 40 menit.

Sandi menyatakan telah memberikan keterangan bahwa saat kejadiaan dirinya tidak berada di lokasi. Bahkan ia tidak mengetahui perkara kejadian itu.

"Ada sekitar delapan sampai sembilan pertanyaan. Pertanyaan lebih seputar saya ada di mana saat kejadian dan mengerti atau tidak kejadian itu," kata Sandi usai memberi keterangan di Polsek Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Baca juga: Kasus Sandiaga Terkait Perselingkuhan dengan Dini Indrawati Septiani?

Pemanggilan calon wakil gubernur nomor urut tiga ini terkait kasus yang dilaporkan Dini pada 7 November 2013 lalu. Dini melaporkan dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh sesama anggota komunitas lari yang dipimpin Sandi.

Laporan yang dibuat Dini menyertakan Pasal 310 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik dan Fitnah. Peristiwa yang dilaporkan terjadi di kawasan Gelora Bung Karno, Senayan, pada 31 Oktober 2013.

Lift Jatuh di Blok M, Ini Daftar Nama 25 Orang Korban Luka

Lift jatuh di Blok M Square
Lift jatuh di Blok M Square. (Radio Elshinta)
Beritakepo.com. Diduga karena kelebihan muatan, sebuah lift jatuh di Blok M Square, Jakarta Selatan, Jumat (17/3/2017), sekitar pukul 12.45 WIB siang dan menyebabkan 25 orang terluka. Lift jatuh saat tengah mengangkut pengunjung dari lantai atas menuju ke bawah.

Abdul (33) memberikan kesaksian mengenai detik-detik saat lift di Blok M Square jatuh ke lantai basement (dasar). Saat itu Abdul berada di sekitar lokasi lift jatuh.

"Yang buka pintu itu yang bobol sekitar 5 orang, pakai tangan," ujar Abdul di lokasi kejadian di Blok M Square, Jalan Melawai, Jakarta Selatan, Jumat, seperti diberitakan Detikcom.

Abdul berkisah, saat itu dirinya hendak berjalan menuju lift. Seketika dia mendengar suara keras.

"Ya ada yang minta tolong-tolong dari lift langsung kita bukain aja," katanya.

Abdul bersama 5 orang warga lainnya kemudian langsung berusaha membuka lift dengan tangan. Saat lift terbuka, korban yang panik langsung berhamburan keluar.

"Setalah itu langsung dibuka karena langsung jebol, langsung pada keluar. Keluarnya juga pada yang injak-injakan, orang panik gitu," jelasnya.

Sempat terjadi desak-desakan antara korban yang berebut untuk keluar dari lift. "Ada yang sebagian bisa jalan ada yang juga kakinya sudah patah kan. Kalau yang parah bangat sekitar 5, kalau total (orang dalam lift) lebih dari 15," tutup Abdul.

Korban-korban lift jatuh di Blok M Square sudah dievakuasi dari lokasi. Mereka dibawa ke RSPP (Rumah Sakit Pusat Pertamina) dan Puskesmas Kebayoran Baru.

Kapolsek Metro Kebayoran Baru, Ajun Komisaris Besar Teguh Wibowo, menjelaskan, pada saat kejadian, lift tersebut penuh sesak oleh 25 orang. Saat ini, seluruh penumpang lift itu tengah menjalani perawatan.

"Saat ini seluruh korban masih dalam penanganan tim dokter. Tidak ada korban jiwa, namun ada yang mengalami luka patah tulang," ujar Teguh kepada Warta Kota, Jumat siang. Adapun nama-nama korban lift jatuh tersebut adalah sebagai berikut:

1. Tn.Sutoto ,40 thn
2. Tn.Salmudin ,33 thn
3. Tn.Bumi Suhartan ,31 thn
4. Nn.Diana ,18 thn
5. Nn.Hani Nurhasanah ,18 thn
6. Tn.Lesi ,25 thn
7. Shadiq Al beri ,41 thn
8. Tn. Ridwan ,48 thn
9. Tn. David Evan ,26 thn
10. Tn. Ari Budi Nugraha ,19 thn
11. Tn. Ade Gunawan 16 thn
12. Tn. Wisnu Panduwinata ,30 thn
13. Tn. Yasa ,41 thn
14. Nn. Nina azmia ,18 thn
15. Nn. Nadira Indriani ,18 thn
16. Tn. Afdal ,50 thn
17. Nn. Widyaningrum ,19 thn
18. Tn .Endang Supriatna ,28 thn
19. Tn. Sunardi ,21 thn
20. Tn. Subiri ,57 thn
21. Tn. Mahmud ,20 thn
22. Tn. Irfan irmansyah ,21 thn
23. Tn. Bagus pribadi ,19 thn
24. Tn. Indra nur Rahman ,24 thn
25. Tn. Suna Wijaya ,52 thn

"Untuk saat ini dokter tidak memperbolehkan korban atau pasien dimintai keterangan karena masih dalam penanganan," bilang Teguh.

Polisi Tangkap Seorang Member Grup FB "Official Loly Candy's 18+"

Admin grup FB Official Loly Candy's yang ditangkap
Admin grup FB Official Loly Candy's yang ditangkap. (Istimewa)
Beritakepo.com. Jakarta - Subdirektorat Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya kembali menangkap satu orang terkait pornografi anak Loly Candy's. Pelaku diketahui sebagai member dalam akun grup Facebook tersebut.

"Sudah ditangkap satu orang lagi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (17/3/2017), seperti diberitakan Detikcom.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Wahyu Hadiningrat mengatakan tersangka yang ditangkap adalah selaku member.

"Dia itu member-nya, yang meng-upload konten foto dan video porno anak di bawah umur ke grup Facebook tersebut," kata Wahyu.

Tersangka ditangkap di Bekasi Selatan, Kota Bekasi, pada Kamis (16/3) kemarin. Saat ini tersangka masih diperiksa intensif di Mapolda Metro Jaya.

"Nanti saja lengkapnya, nanti mau dirilis," imbuh Wahyu.

Dengan ditangkapnya tersangka itu, total tersangka saat ini sudah lima orang. Dua di antaranya dititipkan di Panti Sosial Cipayung, Jakarta Timur, karena di bawah umur. Dari empat tersangka yang sudah ditangkap, diketahui dua tersangka bernama M Bachrul Ulum alias Wawan alias Snorlax (25) dan DF alias T-Day (17), melakukan kekerasan seksual terhadap sedikitnya 12 anak di bawah umur. Dari 12 anak di bawah umur, polisi telah mengidentifikasi 8 korban di antaranya.

Tidak hanya melakukan kekerasan seksual, keduanya juga merekam video saat melakukan aksinya itu lalu membagikannya kepada para member. Mereka juga tergabung dengan grup pedofil jaringan internasional, yang saling bertukar konten pornografi anak-anak di bawah umur.

Gamawan Bohong, Honor Rp 5 Juta per Jam Tak Sesuai Permenkeu

Gamawan Fauzi saat bersaksi di sidang kasus e-KTP
Gamawan Fauzi saat bersaksi di sidang kasus e-KTP. (Liputan6.com)
Beritakepo.com. Saat bersaksi di Pengadilan Tipikor, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (16/3), mantan Mendagri Gamawan Fauzi mengaki mendapat Rp 50 juta terkait proyek e-KTP. Menurutnya, uang tersebut merupakan honornya sebagai pembicara saat masih menjabat Mendagri.

"Saya baca disebut-sebut terima Rp 50 juta untuk lima daerah. Saya perlu clear-kan, Yang Mulia, karena banyak yang bertanya kepada saya. Uang itu honor saya pembicara, Yang Mulia, di lima provinsi," kata Gamawan, kemarin, seperti dilaporkan Detikcom.

Gamawan lalu menjelaskan, saat menjadi menteri, dia mendapatkan honor Rp 5 juta per jam. Menurut Gamawan, hal itu sesuai dengan aturan.

"Karena menurut aturan, 1 jam menteri bicara itu Rp 5 juta. Kalau saya bicara 2 jam, Rp 10 juta. Saya menerima komisi, jadi itu honor resmi, saya tanda tangani. Bukan uang dikasih, uang operasional saya, Yang Mulia," ujar Gamawan.

Baca Juga: Gamawan Fauzi: Jika Terima Duit e-KTP Saya Dikutuk Allah SWT

Gamawan menjabat Mendagri pada periode 2009-2014. Entah aturan mana yang dimaksud Gamawan. Proyek e-KTP sendiri merupakan proyek multiyears dari 2010-2012.

Mengacu pada Permenkeu Nomor 36 Tahun 2012, yang merupakan perubahan atas Permenkeu Nomor 84 Tahun 2011 tentang standar biaya tahun anggaran 2012, honor menteri sebagai pembicara adalah Rp 1,5 juta. Dalam aturan tersebut tak dijelaskan apakah Rp 1,5 juta tersebut untuk satu jam atau sekali menjadi pembicara.

Dalam surat dakwaan KPK, mantan Dirjen Dukcapil Irman, yang kini telah duduk sebagai terdakwa, menerima aliran uang Rp 876.250.000, USD 73.700, dan SGD 6.000. Uang itu disebut digunakan untuk membiayai kepentingan pribadi dan diberikan kepada beberapa orang, termasuk Gamawan. Gamawan disebut menerima uang Rp 50 juta dari Irman itu pada saat kunjungan kerja di Balikpapan, Batam, Kendari, Papua, dan Sulawesi Selatan.

Kamis, 16 Maret 2017

Fahri Hamzah Klaim Pernah Menolak Tawaran Uang dari Nazaruddin

Fahri Hamzah klaim tolak uang dari Nazaruddin
Fahri Hamzah klaim tolak uang dari Nazaruddin. (Kumparan.com)
Beritakepo.com. Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah menyebut pernah ditawari uang oleh eks Bendahara Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin. Fahri mengatakan ia ditawari uang oleh Nazaruddin ketika menjadi pimpinan Komisi III DPR.

"Saya kan sering ulang di mana-mana, Nazaruddin kalau soal nawarin uang itu banyak yang ditawrarkan uang sama dia. Saya juga karena pimpinan Komisi III. Dia pernah nawarin uang," kata Fahri saat menghadiri diskusi soal kasus korupsi e-KTP di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (16/3), seperti diberitakan Kumparan.com.

Fahri mengatakan saat itu ia menolak tawaran Nazaruddin. Menurut dia, kasusnya akan berbeda jika saat itu, ia menerima uang yang ditawarkan Nazaruddin.

"Tentu saya nolak dengan cara baik tapi kalau enggak, sekarang dia bernyanyi kan. Itu masalahnya," lanjutnya.

Ucapan Fahri berbanding terbalik dengan pernyataan yang pernah dikatakan Nazaruddin saat ia diperiksa diperiksa terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Universitas Udayana, Bali, dan kasus dugaan korupsi pembangunan Wisma Atlet di Sumatra Selatan pada Jumat (5/2/2016).

"Seperti tadi ditanya ada uang dari Permai itu, seperti yang dibilang Yulianis (anak buah Nazar) ke Pak Fahri," ujar Nazar di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat (5/2/2016), seperti diberitakan metrotvnews.com.

Namun, suami Neneng Sri Wahyuni ini tak merinci terkait proyek apa yang dikerjakan oleh perusahaan miliknya itu. Menurut dia, penyidik hanya memintanya untuk membuka nama-nama yang diduga menerima dana segar dari perusahaan miliknya tersebut.

"Ya saya sekarang kan lagi diminta sama KPK, jadi saya jelaskan seperti tadi Mirwan Amir (mantan Wakil Ketua Banggar DPR RI), Muhaimin (mantan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi) dan ada banyak lagi," kata dia.

Isu Fahri Hamzah menerima fulus memang sempat terbongkar dalam sidang terdakwa mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin 18 Agustus 2014. Hal itu diungkapkan mantan Wakil Direktur Keuangan Permai Group Yulianis.

Pernyataan itu muncul saat salah satu pengacara Anas, Handika Honggowongso, menanyakan perihal adanya inisial FAH dalam catatan keuangan Permai Group. Yulianis menjelaskan bahwa pertanyaan yang sama pernah diajukan oleh penyidik kepadanya.

"Kejadiannya waktu itu adalah saya dipanggil Pak Nazar ke lantai 7 di Tower Permai di Mampang. Saya dipanggil sama Pak Nazar disuruh bawa uang USD25 ribu. Setelah sampai di atas itu ada Pak Fahri Hamzah," kata Yulianis.

Dia menambahkan, awalnya dia tidak mengetahui siapakah Fahri Hamzah. Dia baru mengetahuinya dari media televisi. "Tapi, setelah melihat di TV, saya tahu itu Pak Fahri yang dari PKS," ujar Yulianis.

Yulianis mengatakan, pada saat pertemuan itu, Fahri tidak banyak berbicara. Menurut dia, uang yang disimpan di dalam amplop itu, hanya disimpan di meja di depan Fahri.

Yulianis sempat meminta Fahri untuk menandatangani tanda terima dalam kas keluar sebagai catatan, namun Fahri hanya tersenyum. Karena tidak ditanggapi, Nazar kemudian berinisiatif untuk menandatangani kas tersebut.

"Sama Pak Nazar itu ditandatangani, cuma dicoret-coret saja," ucap Yulianis.

Dia lalu menanyakan kepada Nazar mengenai keperluan pengeluaran uang tersebut. "Catat saja itu DP pembelian mobil. Tidak terkait dengan proyek," kata Yulianis menirukan perkataan Nazar.

Hal tersebut sempat dibantah Fahri. Dia mengatakan tak mengetahui secara pasti namanya disebut ikut menerima uang oleh Yulianis dari perusahaan milik M. Nazaruddin itu.

"Saya belum tahu persis seperti apa beritanya dan saya tidak merasa punya hubungan apapun dengan Yulianis dan Nazar. Apalagi soal uang," kata Fahri Senin, 18 Agustus 2014.

Gamawan Fauzi: Jika Terima Duit e-KTP Saya Dikutuk Allah SWT

Gamawan Fauzi usai diperiksa di KPK
Gamawan Fauzi usai diperiksa di KPK. (ANTARA FOTO)
Beritakepo.com. Mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi membantah telah menerima uang terkait korupsi proyek KTP elektronik (KTP-e) senilai 4,5 juta dolar AS dan Rp50 juta.

"Satu rupiah pun saya tidak pernah menerima Yang Mulia. Demi Allah, saya kalau mengkhianati bangsa ini menerima satu rupiah, saya minta didoakan seluruh rakyat Indonesia, jika menerima saya dikutuk Allah SWT," kata Gamawan saat memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang kasus proyek KTP-e di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (16/3), dilansir Kumparan.com.

Hal ini diungkapkan Gamawan ketika menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim John Halasan saat memimpin sidang. "Terkait dengan program KTP-E, apakah saudara pernah menerima sesuatu?" tanya hakim John Halasan kepada mantan Mendagri era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ini.

Tentang uang Rp50 juta, Gamawan mengaku bahwa itu honor sebagai pembicara di lima provinsi. "Saya baca disebut-sebut terima Rp50 juta untuk lima daerah. Saya perlu clear-kan, Yang Mulia, karena banyak yang bertanya kepada saya. Uang itu honor saya pembicara, Yang Mulia, di lima provinsi," kata Gamawan.

Mendagri yang menjabat pada 2009-2014 ini mengatakan bahwa honor tersebut sesuai aturan yang berlaku, dimana tiap jamnya diberi honor Rp5 juta.

"Saya bicara dua jam tiap provinsi," kata Gamawan.

Dalam dakwaan disebut bahwa Gamawan menerima disebut menerima 4,5 juta dolar AS dan Rp 50 juta terkait proyek sebesar Rp5,9 triliun ini.

Namun Gamawan Fauzi mengaku menerima uang dari seorang wiraswasta bernama Afdal Noverman. Uang itu disebut Gamawan sebagai pinjaman untuk biaya operasi di Singapura.

Hal itu terungkap ketika jaksa KPK menanyakan tentang penerimaan uang itu kepadanya. Gamawan mengaku saat itu kehabisan uang.

"Saya waktu itu pinjam uang, karena saya kan operasi kanker di Singapura. Saya kehabisan uang waktu itu karena obatnya sangat mahal, saya pinjam," ucap Gamawan saat menjawab pertanyaan jaksa KPK dalam sidang di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (16/3/2017).

Jaksa lalu bertanya berapa jumlah uang yang dipinjam tersebut. Gamawan mengaku meminjam Rp 1 miliar dan dilaporkan ke LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara).

"Rp 1 miliar. Itu saya pinjam dan saya masukkan ke LHKPN saya," sebutnya.

Dalam surat dakwaan KPK untuk terdakwa Irman dan Sugiharto, tercantum pula penerimaan uang dari Afdal Noverman ke Gamawan Fauzi. Namun besaran uangnya berbeda dengan yang disampaikan Gamawan. Uang yang diberikan Afdal disebut jaksa berasal dari Andi Agustinus alias Andi Narogong, pengusaha yang berperan dalam proses anggaran dan lelang.

"Selain memberikan sejumlah uang kepada Terdakwa II (Sugiharto, pada bulan Maret 2011, Andi Agustinus alias Andi Narogong juga memberikan uang kepada Gamawan Fauzi melalui Afdal Noverman sejumlah USD 2.000.000 dengan maksud agar pelelangan Pekerjaan Penerapan KTP berbasis NIK secara Nasional (KTP Elektronik) tidak dibatalkan oleh Gamawan Fauzi," tulis jaksa KPK dalam surat dakwaan.