Jumat, 17 Maret 2017

Gamawan Bohong, Honor Rp 5 Juta per Jam Tak Sesuai Permenkeu

SumberLokal - Selamat membaca artikel Gamawan Bohong, Honor Rp 5 Juta per Jam Tak Sesuai Permenkeu.

Baca artikel lainnya di: Artikel Berita, Artikel Terbaru, Artikel Unik, Semoga Bermanfaat.

Judul : Gamawan Bohong, Honor Rp 5 Juta per Jam Tak Sesuai Permenkeu

Gamawan Fauzi saat bersaksi di sidang kasus e-KTP
Gamawan Fauzi saat bersaksi di sidang kasus e-KTP. (Liputan6.com)
Beritakepo.com. Saat bersaksi di Pengadilan Tipikor, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (16/3), mantan Mendagri Gamawan Fauzi mengaki mendapat Rp 50 juta terkait proyek e-KTP. Menurutnya, uang tersebut merupakan honornya sebagai pembicara saat masih menjabat Mendagri.

"Saya baca disebut-sebut terima Rp 50 juta untuk lima daerah. Saya perlu clear-kan, Yang Mulia, karena banyak yang bertanya kepada saya. Uang itu honor saya pembicara, Yang Mulia, di lima provinsi," kata Gamawan, kemarin, seperti dilaporkan Detikcom.

Gamawan lalu menjelaskan, saat menjadi menteri, dia mendapatkan honor Rp 5 juta per jam. Menurut Gamawan, hal itu sesuai dengan aturan.

"Karena menurut aturan, 1 jam menteri bicara itu Rp 5 juta. Kalau saya bicara 2 jam, Rp 10 juta. Saya menerima komisi, jadi itu honor resmi, saya tanda tangani. Bukan uang dikasih, uang operasional saya, Yang Mulia," ujar Gamawan.

Baca Juga: Gamawan Fauzi: Jika Terima Duit e-KTP Saya Dikutuk Allah SWT

Gamawan menjabat Mendagri pada periode 2009-2014. Entah aturan mana yang dimaksud Gamawan. Proyek e-KTP sendiri merupakan proyek multiyears dari 2010-2012.

Mengacu pada Permenkeu Nomor 36 Tahun 2012, yang merupakan perubahan atas Permenkeu Nomor 84 Tahun 2011 tentang standar biaya tahun anggaran 2012, honor menteri sebagai pembicara adalah Rp 1,5 juta. Dalam aturan tersebut tak dijelaskan apakah Rp 1,5 juta tersebut untuk satu jam atau sekali menjadi pembicara.

Dalam surat dakwaan KPK, mantan Dirjen Dukcapil Irman, yang kini telah duduk sebagai terdakwa, menerima aliran uang Rp 876.250.000, USD 73.700, dan SGD 6.000. Uang itu disebut digunakan untuk membiayai kepentingan pribadi dan diberikan kepada beberapa orang, termasuk Gamawan. Gamawan disebut menerima uang Rp 50 juta dari Irman itu pada saat kunjungan kerja di Balikpapan, Batam, Kendari, Papua, dan Sulawesi Selatan.

Demikinlah artikel Gamawan Bohong, Honor Rp 5 Juta per Jam Tak Sesuai Permenkeu kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Kalau ada tutur kata yang kurang bekenan di hati pembaca saya mohon maaf.