SumberLokal - Selamat membaca artikel Diduga Kabid Disperindag Tahun 2013-2015 Tersangkut Gratifikasi.
Baca artikel lainnya di: Artikel Berita, Artikel Indonesia, Artikel Kriminal, Semoga Bermanfaat.
Judul : Diduga Kabid Disperindag Tahun 2013-2015 Tersangkut Gratifikasi
MOKI, BREBES-Kepala Bidang Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Brebes yang menjabat tahun 2013-2015 berinisial GRN tersangkut kasus Gratifikasi, sehingga yang bersangkutan dimutasi ditempat lain. Hal ini diketahui dari selentang selenting isu yang beredar dijajaran SKPD Kabupaten Brebes, bahwa Kabid Disperindag berinisial GRN dipindah tugas karena tersangkut dengan kasus dugaan Gratifikasi.
Dari isu yang berkembang tersebut, wartawan KabarInvestigasi melakukan Investigasi untuk mencari kebenaran, agar isu yang berkembang tersebut tidak menjadi sebuah penghakiman sepihak.
Setelah melakukan Investigasi dilapangan, diperoleh informasi isu yang berkembang berawal dari pembangunan Pasar Dermoleng senilai 1,7 Triliyun dan pembangunan pasar Cermai senilai 1,5 Triliyun yang bersumber dari anggaran APBN.
Saat pembangunan pasar Dermoleng, Kepala Pasar yang berinisial KYT kedapatan melakukan pungutan liar sebesar 5 Juta per Kios kepada pembeli Kios di Los pasar dan menjanjikan hasil dari pungutan beberapa kios tersebut akan diberikan kepada Kabid berinisial GRN.
Ketika GRN dikonfirmasi oleh KabarInvestigasi melalui Selulernya terkait dengan mutasinya yang tersangkut dengan kasus gratifikasi, GRN menjawab mutasinya adalah hal yang biasa dan tidak ada keterkaitan dengan masalah.
Tetapi ketika disinggung dengan janji yang diberika oleh KYT Kepala Pasar Dermoleng, GRN menjawab," Hal tersebut wajar saja. Kalau ada kesalahan letaknya dimana?,"jawabnya.
Sesuai dengan undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 mengatakan bahwa, seorang pejabat yang memangku Jabatan dan memiliki tugas fungsional dilarang mengharap hadiah atau menerima pemberian, diatur juga undang-undang nomor 31 tahun 1999 jo undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Korupsi, Kolusi dan Nepotisme dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun penjara.
Berarti perbuatan yang dilakukan oleh kedua oknum pejabat GRN dan KYT tersebut sudah melanggar hukum, karena sudah melakukan perbuatan Gratifikasi. Sementara yang bersangkutan dipindah tempatkan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil tanpa ada proses hukum. (Andi Abdul Ghopur)
Demikinlah artikel Diduga Kabid Disperindag Tahun 2013-2015 Tersangkut Gratifikasi kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Kalau ada tutur kata yang kurang bekenan di hati pembaca saya mohon maaf.